Hukum

Diduga Masukkan Alat Berat Tanpa Izin ke TNTN, Pria Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi. (f: int)
 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Apatar kepolisian mengamankan pria berinisial LH, seorang wiraswasta, yang diduga memasukkan alat berat tanpa izin ke kasawan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo). Bersama dengan LH, polisi juga mengamankan sejumlah BB (barang bukti) untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/2/2018) sekira pukul 10.00 WIB. Pada saat itu dilakukan apel gabungan dalam rangka Ops Gabungan Pengamanan dan Karlahut, yang diikuti oleh tim dari Gakkum KLHK (Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah 2 Pekanbaru sebanyak 10 orang, tim dari TNTN 2 (dua) orang, personel Brimob 5 (Lima) orang, 5 org Pers Intel Korem, dan 5 (Lima) orang Pers dari Polsek Ukui.
 
Dalam apel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Anra Nosa, S.H., M.H., sekira pukul 11.30 WIB tim gabungan bersama-sama menuju TKP yang diduga memasukkan alat berat di dalam kawasan TNTN tanpa izin. Dalam apel ini, TNI dan kepolisian hanya memberi back-up.
 
Sekira pukul 14.50 WIB bertempat di lahan kebun sawit diduga milik S, yang masuk dalam kawasan TNTN di Desa Bagan Limau, ditemukan 1 unit alat berat jenis Hitachi yang sedang melakukan penggalian parit keliling/ tapal batas lahan, yang mana terhadap kegiatan tersebut telah dilakukan selama hampir 2 (dua) minggu. 
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan kejadian itu. ''Terhadap alat berat jenis escavator merek Hitachi warna kuning PC 210 tersebut telah diamankan berikut operator alatnya,'' kata Guntur. ''Saat ini alat berat dan Operator akan dibawa dan diamankan Gakkum dari Dinas KLHK Wilayah 2 Pekanbaru, Propinsi Riau,'' tambahnya.***
 
Editor : Evi Endri
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar