Hukum

Aksi Residivis Curanmor Ini Berakhir di Tangan Polisi

ilustrasi. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, PANGKALANKERINCI-Dugaan aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang dilakukan RE, warga Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sepertinya akan segera berakhir.
 
Itu terjadi manakala Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus pria ini berikut BB (barang bukti) berupa sepeda motor yang diduga hasil curian. Tim berhasil mengungkap bahwa pria RE telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
 
''Pelaku ditangkap Selasa sore kemarin, berdasarkan laporan korbannya Muhammad Inronul (31) warga Desa Sialang Indah, Pangkalan Kuras kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Kamis (22/2/2018).
 
Diungkapkannya, menindaklanjuti laporan korban Satreskrim Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Aipda Andri Purnawirawan melakukan penangkapan terhadap pelaku RE.
 
''Hasil interogasi terungkap, pelaku beraksi di tiga lokasi lainnya yakni Desa Beringin Indah dan Desa Sialang Indah. Pelaku melakukan pencurian tiga Yamaha Vixion,'' bebernya.
 
Paur Humas menambahkan, pelaku diketahui menjual motor hasil curian ke kabupaten lain di ProviNsi Riau. ''Tersangka RE ini, juga residivis curanmor,'' pungkasnya.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : GoRiau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar