Hukum

Mawarni Laporkan Suami ke Polisi karena Diduga Lakukan Kekerasan pada Anaknya

ILustrasi. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI-Perempuan Mawarni, 25 tahun, seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di sisi ruas jalan Lintas Sumut-Riau di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil (Rokan Hilir), melaporkan suaminya berinisial RM ke polisi karena diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.
 
Melalui laporan dengan nomor: LP/09/II/2018/Riau/Res Rohil/Sek Tanah Putih tgl 23 Feb 2018 itu, Mawarni menjelaskan ke petugas bahwa pada Selasa (17/2/2018) sekira pukul 12.00 WIB, ketika pelapor sedang berada di dapur, ia mendengar anaknya (sebut saja Pipit) menjerit kesakitan
 
Selanjutnya saksi menanyakan kepada anaknya tentang sakit apa yang diderita, dan korban pun menjelaskan kepada saksi kalau kemaluannya sakit karena dibuat oleh ayah tirinya, Rm.
 
Atas penjelasan si anak, saksi membawa Pipit ke rumah sakit, dan setelah diperiksa dirumah sakit saksi mendapat informasi bahwa kemaluan anaknya mengalami kekerasan.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo membenarkan laporan tersebut. ''Kini dalam proses pengusutan lebih lanjut,'' katanya.***
 
Editor : Evi Endri
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar