Hukum

Polisi di Pelalawan Cokok Dua Terduga Pelaku Curas

Pelaku diamankan petugas
GAGASANRIAU.COM, PANGKALANKERINCI-Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang termasuk dalam wilayah hukum Mapolres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan cara menjambret di Jalan Lintas Timur Ukui, Minggu (25/2/2018).
 
Kedua terduga yang diamankan petugas, yaitu K bin B, 28 tahun, berprofesi sebagai petani dan menetap di Pangkalan Lesung; dan W bin R, 20 tahun, yang juga berprofesi sebagai petani dengan alamat yang sama dengan terduga pertama.
 
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan pada Minggu (25/2/2018) pukul 11.00 WIB telah terjadi aksi curas dengan cara menjambret dengan TKP (tempat kejadian perkara) di depan SD 003 Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Yang menjadi korban adalah Salsa, 28, seorang ibu rumah tangga,yang berdomisili di Kampung Sorek Satu. Korban mengaku menderita kerugian berupa HP merek VIVO Y35 warna hitam dan uang lebkur Rp.400.000.
 
Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, tim opsnal melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui dan berhasil menangkap pelaku. Bersamaan dengan itu juga dilakukan pengamanan BB (barang bukti) berupa 1 hanphone merek VIVO Y35 warna hitam, uang sebanyak Rp.336.000, satu buah tas tangan warna merah,  satu kunci L, dan satu unit SPM merek Kawasaki Ninja warna putih tanpa nomor polisi.
 
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga adalah spesialis Curanmor dengan TKP yang diakui di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan tentang penangkalan itu. ''Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di  Polsek Pangkalan Kuras untuk pengembangan kasus lebih lanjut,'' katanya.***
 
Editor : Evi Endri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar