Hukum

Polisi Dumai Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, 2 Pria Diamankan

Kedua tersangka saat diamankan polisi
GAGASANRIAU.COM, DUMAI-Jajaran kepolisian di lingkungan Mapolres Dumai menangkap dua orang pria yang diduga terkait kasus penylahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya dicokok polisi di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Tanjung Sari Kel.Tanjung Palas Kec.Dumai Timur, Kota Dumai.
 
Kedua pria yang diamankan itu, masing-masing berinisial HS, 40 tahun yang beralamat di Jl.Tajung Sari Kel.Tanjung Palas Kec.Dumai Timur-Kota Dumai; dan F, 27, yang beralamat Jl. Arifin Ahmad Kel.Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
 
Bersama mereka diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 (Satu) Paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Satu. berat 63,43 Gram, 1 (satu) buah timbangan merk constan, 1 ( satu) blok plastik pembungkus satu, Uang Tunai sebesar Rp.5.000.000, 2 ( dua ) buah alat pres, 1. ( satu ) unit HP merk Sympony warna Gold, 1 ( satu) buah tas mek Polo Clasik warna hitam, 5 ( lima) lembar plastik pembungkus satu dan 1 ( satu ) unit HP merek Nokia.
 
Kronologi penangkapan, pada Senin (19/3/2018) sekira pukul 20. 00 Wib, pada saat para saksi melaksanakan tugas di lapangan, mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di jalan tanjung sari Kel.Tajung Palas Kec.Dumai Timur menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
 
Lalu dilakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (20/4/2018) sekira pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan rumah yang diinformasikan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti yang tertera diatas setelah itu.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan hal itu. Menurut Guntur, seluruh barang bukti beserta terlapor dibawa ke Polres Dumai guna untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lAnjut.***
 
Editor : Evi Endri
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar