Narkoba

Kali Ini 12 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi Diangkut Pakai Suzuki Ignis Dari Bengkalis ke Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang didampingi Wakapolda Riau saat memimpin konferensi pers Kamis (24/5/2018) di Mapolda Riau ekpose kasus penangkapan Narkoba
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Kabupaten Bengkalis seakan-akan terus mengalir seperti tak ada habisnya. Kali ini Polda Riau berhasil menangkap pelaku dan mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu seberat 12 Kilogram dan 24 ribu ekstasi yang diangkut menggunakan mobil merek Suzuki jenis Ignis plat polisi provit dengan nomor BM 9803 XY.
 
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Polda Riau Kamis (24/5/2018) di Mapolda Riau, dalam kasus ini ditetapkan 2 orang sebagai Tersangka masing-masing laki-laki berinisial HC 34 tahun warga Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Dan MM 30 tahun warga Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).
 
Kejadian ini berawal dari informasi yang didapatkan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Riau pada 11 Mei bahwa ada pengiriman paket Narkoba dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Selanjutnya pada 12 Mei 2018 sekitar pukul 07.00 Wib dilakukan penghadangan di Jalan lintas Maredan Pekanbaru Tenayan Raya.
 
Pada pukul 07.30 aparat mengamankan satu unit mobil Suzuki jenis Ignis dan 3 orang terduga tersangka dan juga satu unit sepeda motor merek Honda Beat berikut pengendaranya.
 
 
"Pada saat diamankan terduga tersangka membawa 2 ransel warna merah dipunggung dan ransel warna biru yang diletakan di bagian stang sepeda motornya. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan terhadap ke empat terduga pelaku berikut kendaraan. Dan saat melakukan penggeledahan badan pengedara R2 (sepeda motor) pada tas ransel punggung sebanyak 2 bungkus besar masing-masing 4 bungkus diduga sabu serta ditemukan 1 bungkus besar berisi 4 bungkus diduga ekstasi. "tulis rilis pers Ditresnarkoba Polda Riau yang diterima GAGASAN Kamis (24/5/2018).
 
Dan polisi menghitung total tangkapan Narkoba tersebut, masing-masing 12 kilogram sabu-sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi.
 
Selain Narkoba tersebut, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya berupa 4 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Beat.
 
12 bungkus Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan teh Cina warna kuning bertuliskan Guanyingwang, setiap bungkus memiliki berat 1 kg sabu. Kemudian ekstasi logo S berwarna merah.
 
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan.
 
Editor Arif Wahyudi    


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar