Barang bukti 30 kg sabu diduga hasil penyelundupan dari Malaysia ke Panipahan Riau menuju Palembang Sumatera Selatan disita petugas di Jalan Lintas Riau-Sumatera KM 19, Rokan Hilir, Riau sekitar pukul 00.15 WIB, Selasa (4/8) kemarin.
"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kg atau 30 bungkus," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Kamis (16/8/2018). Keempat bandar tersebut yakni Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Si, Juliar Mansyah alias Abi dan Darma Putra.
Adapun kronologi penangkapan empat orang tersangka tersebut berdasarkan informasi bawa adanya upaya penyelundupan narkotika dari malaysia ke Panipahan Riau menuju Palembang Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim BNN RI, tim mulai membuntuti para target dari dumai yang akan mengarah ke pelabuhan bagan si api-api Rokan Hilir Riau.
"Setelah tiba di pelabuhan bagan si api-api para tersangka menuju Panipahan Riau untuk mengambil Narkotika jenis sabu untuk dibawa ke Palembang," tukasnya
Setelah BB narkotik dibawa tersangka, tim BNN langsung melakukan penangkapan dan menggeledah mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan di temukan 20 bungkus di dalam koper besar dan 10 bungkus di dalam tas ransel
Saat ini tersangka dan BB dieriksa dan di bawa ke BNN untuk pengembangan kasusnya.
Editor: Arif Wahyudi
Tulis Komentar