Hukum

Soal Kangkangi SK DPP, Untuk Kedua Kali Ketua DPC Gerindra Pekanbaru Disomasi Kadernya

Surat somasi yang dikirimkan Kuasa Hukum Eka Saputra Al Amin kepada Ketua DPC Gerindra Esweli
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Karena tak kunjung memberikan jawaban atas keputusan SK DPP Partai Gerindra soal nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019 nanti. Eka Saputra Al Amin kader Partai Gerindra kembali mengirimkan surat somasi yang kedua kepada Esweli selaku ketua partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
 
"Kami telah mengirimkan somasi kedua kepada Ketua DPC Partai Gerindra, karena kami melihat ada perbuatan melawan hukum serta pembangkangan terhadap keputusan DPP Partai Gerindra yang seharusnya dipatuhi oleh saudara Esweli dan dilaksanakan, jika somasi kedua ini tak juga di-indahkan, kami akan melakukan upaya hukum terhadap Esweli selaku ketua DPC Partai Gerindra sesuai peraturan yang berlaku baik secara perdata maupun pidana" ungkap DT Nouvendi SK, SH Kuasa Hukum Eka Saputra Al Amin kepada GAGASAN Kamis malam.
 
 
Karena terang DT Nouvendi, sesuai pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPUD Pekanbaru, yang telah diumumkan nama kliennya Eka Saputra Al Amin digantikan dengan nama Rahmadi Kurniawan ST. Dan hal tersebut bertetntangan dengan SK DPP Partai Gerindra Nomor : 07-091/Kpts/BACALEG/DPP-Gerindra/2018 tanggal 14 Juli 2018 yang ditandatangani Prabowo Subianto dan H. Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai tersebut.
 
"Sedangkan klien saya Eka Saputra Al Amin didalam SK tersebut terdaftar dengan nomor urut 6 sebagai Bacaleg" ujarnya Nouvendi.
 
Dilani pihak Sekretaris DPC Partai Gerindra Boyke Amri menyatakan bahwa hal tersebut adalah permasalahan internal.
 
"Karena ini semua adalah permasalahan internal dan segala sesuatunya sudah ada persyaratan yang dilengkapin dan ditanda tangani kalo diterima atau tidak diterima" ujarnya pada Senin 13 Agustus 2018.
 
Namun Boyke enggan menanggapi soal adanya komplain terkait SK DPP tentang daftar pencalegan. Pun soal surat somasi yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Eka Saputra Al Amin.
 
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar