Hukum

Polresta Pekanbaru Musnahkan 17.13 Gram Sabu-sabu

pemusnahan BB Narkotika jenis sabu sabu seberat 17.13 gram di loby Polsek Payung Sekaki
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru laksanakan pemusnahan BB Narkotika jenis sabu di loby Polsek Payung Sekaki, Kamis 08 November 2018.
 
Pemusnahan barang bukti Polsek payung sekaki dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili oleh Kapolsek payung sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK.
 
Giat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK, Kanit Reskrim Polsek payung sekaki IPDA Iman Falucky STK, Kejaksaan Negeri Pku Ibu Gusnevi, BPOM Ibu. Errlinda, BNNK Pku Rahmat SALEH, Sat Restik Polresta Pku Teddy M.
 
Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 Wib masyarakat menginformasikan ke pihak Kepolisian (Polsek Payung Sekaki) bahwa di Jl.Riau Kel.Air Hitam diduga sedang ada masyarakat yg sedang melakukan transaksi narkotika.
 
Atas perintah Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yu suf SIK Team opsnal beserta kanit reskrim Ipda Iman L mendatangi tkp ddiTKP yg diinformasikan masyarakat tersebut Kanit beserta Team menemukan seorang kaki laki an.Samsuk Bahri Als Samsul.
 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Samsul didapatkan narkotika shabu shabu yang diketahui disimpan di pergelangan tangan jaket tersangka dan Samsul mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari an.BENI (DPO).
 
Berhasil menemukan BB Narkoba jenis Sabu pada saudara Samsul sebagai tersangka dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk proses lebih lanjut.
 
Pasal yang  disangkakan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 ( satu ) bungkus plastik klip ukuran menengah berisikan butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu sabu, 2 (dua) buah Handphone merek Nokia.
 
Dari hasil pengungkapan penangkapan Narkotika jenis sabu dengan TSK Samsul Polsek Payung Sekaki bersama Kejaksaan Negeri, BNNK Pekanbaru, BPOM dan disaksikan oleh Tersangka Samsul dilakukan pemusnahan BB Narkotika jenis sabu sabu seberat 17.13 gram (tujuh belas koma tiga belas)
 
Pemusnahan barang bukti tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berpedoman kepada Pasal 112 Jo Pasal Ayat 2 Jo 132 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penyalah gunaan BB, kehilangan BB atau tercecer dan sebahagian BB akan disisihkan guna dipersidangan dalam proses peradilan, sebut Kapolresta disela sela kesibukannya ditempat terpisah
 
Polresta Pekanbaru beserta Polsek jajaran mengharapkan informasi dan kerjasama antara Polisi dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, banyak informasi dari masyarakat yg membantu pengungkapan peredaran narkoba, tambah Kapolresta.
 
Kapolresta juga menghimbau agar kaum muda dan seluruh lapisan masyarakat menjauhi narkoba yang merusak generasi bangsa dan juga bisa mengakibatkan kecanduan yang berujung kematian, tutup Kapolresta.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar