Hukum

Satpol PP Rohul Amankan Ribuan Botol Miras

GAGASANRIAU.COM, ROKANHULU - Jelang akhir tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali gelar Operasi Penertiban minuman keras (miras) di 16 Kecamatan.

 

Penertiban tersebut menimalisir peredaran miras jelang perayaan tahun baru 2019. Personel Satpol PP Rohul berhasil mengamankan ribuan botol bir berbagai merek dari sejumlah toko di 2 kecamatan tersebut.

 

Kasi Trantibun dan Pengamanan Satpol PP, Eko Karya Pramono, mengatakan operasi ini dilakukan hingga akhir tahun di seluruh kecamatan di Rohul, untuk menjamin tidak adanya pesta minuman keras pada saat perayaan tahun baru.

 

"Kita pastikan tidak ada pilih kasih dalam penertiban miras ini, hingga akhir tahun nanti, seluruh kecamatan di Rohul akan kita sisir, dengan harapan tidak ada pesta miras saat perayaan tahun baru," tegasnya.

 

Operasi penertiban tersebut mendapat apresiasi masyarakat setempat. Pasal nya peredaran miras di tambusai utara membuat resah masyarakat di daerah yang menjadi jalur lintas antara Rohul dengan kabupaten tetangga tersebut.

 

Bebasnya jual beli miras di Tambusai Utara menyebabkan berkembangnya tempat warung remang-remang di wilayah Tambusai Utara, di mana warung remang-remang tersebut juga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

 

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar