Hukum

Dua Warga Pangean Kabupaten Kuansing Diciduk Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyebutkan dua warga dari Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diciduk lantaran berbisnis barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu.
 
"Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu, pada Kamis, 13 Juni 2019 sekira jam 15.00 Wib. Di  Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing" kata Kombes Pol Sunarto Kabid Humas Polda Riau kepada Gagasan Sabtu (15/6/2019).
 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diterangkan Sunarto polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) pertama, 20 paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan rincian, 1 paket besar,  dan 2 paket sedang serta 17 paket kecil.
 
Dan terang Sunarto lagi, diperkirakan berat kotor BB sabu tersebut 14,45 gram.
 
Selain itu juga terang Sunarto lagi, aparat mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnisnya terdiri dari telepon genggam 4.
 
"Uang sebesar Rp.210.000.), 1 unit sepeda motor merk Mio warna pink turut diamankan" ujar Sunarto.
 
Data pelaku kata Sunarto seorang laki-laki pengangguran berinisial DP Bin WS, 28 tahun warga Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.
 
Kemudian sorang laki-laki berinisial YH alias Rian Bin BA 37 tahun, berprofesi sopir, warga Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.
 
"Peran pelaku sebagai penjual dan perantara/ kurir" terang Sunarto.
 
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut" tutup Sunarto.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar