Riau

Buruh Diperlakukan Semena-mena, Jokowi Didesak Evaluasi Manajemen PTPN V

Brury Marihot Pesolima Nainggolan,, Sekjen Jangkar
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Brury Marihot Pesolima Nainggolan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar), geram dengan perilaku manajemen PT Perkebunan Nusatara (PTPN) V. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera mengevaluasi perusahaan perkebunan sawit milik negara tersebut.
 
"Apa yang terjadi PTPN V itu sudah tidak manusiawi, bertentangan dengan Pancasila, pada sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, para buruh yang dipekerjakan sudah tidak tidak manusiawi lagi" tegas Brury, Rabu pagi (4/9/2019) menyikapi persoalan tuntutan buruh pemanen PTPN V yang melakukan aksi demonstrasi Selasa (3/9/2019).
 
Perlakuan tidak manusiawi tersebut, tegas Brury, hendaknya semua pemangku kebijakan di Provinsi Riau, baik legislatif dan eksekutif jangan tutup mata dan mendiamkan saja.
 
"Gubernur dan DPRD Riau harus turun tangan dan mengambil sikap dong, jika mendiamkan saja mereka turut secara tidak langsung membiarkan penindasan terhadap para pekerja di Bumi Lancang Kuning ini" ungkap aktifis yang kerap mendampingi masyarakat kecil ini,
 
Jangkar, lanjutnya akan membuat petisi dukungan kepada buruh pemanen di PTPN V. "Kami mengecam perlakuan tidak manusiawi di perusahaan milik negara tersebut, petisi ini akan kami kirimkan ke istana negara dan ditujukan ke Presiden Jokowi" tegas dia.
 
 
Selain itu lanjutnya lagi, dalam petisi itu, Jangkar juga mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi semua manajemen PTPN V untuk dipecat dari jabatannya karena membiarkan perlakuan semena-mena terhadap buruh pemanen buat di kebun perusahaan tersebut.
 
"Jangan ada lagi penindasan terhadap kaum pekerja di Indonesia yang sudah merdeka ini, apalagi terjadi di perusahaan yang notabenenya milik negara" tutup Brury.
 
 
Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi buruh pemanen PTPN V ini, terjadi di 2 kebun mereka. Masing-masing di kebun Sei Rokan, Rokan Hulu. Dimana buruhnya dipecat dan diusir paksa dari barak-barak tempat mereka tinggal di areal perkebunan.
 
Buruh pemanen itu diusir lantaran menuntut hak mereka. Selain itu juga lantaran mereka berorganisasi selain serikat yang ditetapkan PTPN V yakni SP Bun.
 
Kemudian menyusul aksi demonstrasi buruh mereka dari kebun Tanjung Medan, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tuntutan mereka serupa yang dilakukan oleh buruh di kebun Sei Rokan.
 
Pengakuan buruh pemanen buah itu, masa kerja mereka paling minimal 5 tahun hingga 15 tahun, namun tak diberikan hak layaknya pekerja lainnya, baik itu Cuti, Tunjangan Hari Raya (THR), lembur, dan BPJS. 
 
Masa kerja yang sudah bertahun-tahun itu, hingga kini mereka tak tahu apa status dan nasib mereka.
 
Sementara itu, pihak manajemen PTPN V mengatakan bahwa buruh pemanen sawit itu diluar tanggungjawab mereka. Mereka mengatakan bahwa para buruh itu tanggungjawab pemasok tenaga kerja ke PTPN V.
 
 
Namun PTPN V ini tidak punya dasar syarat-syarat bahwa setiap perusahaan yang memasok tenaga kerja ke kebun mereka harus memberikan hak sesuai dengan peraturan berlaku kepada buruh mereka.
 
Sebagaimana disampaikan oleh Hery Augusman, Corporate Secretary PTPN V menyatakan terkait tuntutan buruh pemanen kebun mereka di Tanjung Medan, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) semua tanggungjawab tenaga pemborong, lantaran mereka bukan karyawan perusahaan milik negara itu.
 
"Perlu ditegaskan bahwa mereka bukanlah karyawan tetap PTPN V, melainkan adalah tenaga pemborong yang berstatus karyawan pada perusahaan rekanan PTPN V" kata dia dalam keterangan pers yang diterima Gagasan Selasa sing (3/9/2019).
 
Menurut mereka, sesuai perjanjian kerjasama dengan pihak vendor penyedia tenaga pemborong, maka sepatutnya seluruh tuntutan tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan rekanan tersebut.
 
Sementara itu, Yoki Pratama perwakilan buruh pemanen PTPN V meminta agar manajemen membuka mata atas tuntutan mereka.
 
"Tuntutan kami 5 normatif, yaitu, upah, BPJS, lembur, cuti dan status kerja, karena hingga sekarang kita tidak tahu ini status kami di PTPN V, dibilang PKB (Perjanjian Kerja Bersama. Red), outsourcing, karyawan pun tidak" ungkap Yoki Pratama Koordinator Lapangan (Korlap) aksi buruh PTPN V kepada Gagasan disela-sela aksi demonstrasi di Jalan Rambutan Pekanbaru.
 
Diungkapkan Yoki, dirinya bersama rekan-rekannya ini bekerja sebagai pemanen, dengan usia kerja minimal 5 tahun, hingga ada yang sudah mencapai 12 tahun masa kerja.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar