Hukum

Kasus Karhutla 2019, Polda Riau Tetapkan 68 Orang Tersangka Dan 2 Korporasi

Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan penyegelan di konsesi yang terbakar
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini sudah menetapkan 68 orang sebagai Tersangka, dan 2 perusahaan kebun sawit. Dan ada 3 kasus korporasi ditangani secara bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri..
 
Data yang dihimpun dari Polda Riau, untuk kasus korporasi, yang pertama adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), dimana lahannya terbakar di Desa Kuala Panduk Kecamatan Meranti Kabupaten Pelalawan dengan luas areal terbakar  150 Ha bidang usaha perkebunan kelapa sawit.
 
Saat ini, menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya Minggu malam (20/10/2019), pihaknya telah memproses pengiriman berkas perkara ke Kejati Riau oleh penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Selanjutnya, PT. Teso Indah (TI) yang berada di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Luas areal yang terbakar 69 Hektar, perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit.
 
Dalam kasus PT. TI ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Dan ada beberapa kasus Karhutla ini investigasinya dilakukan bersama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Diantaranya adalah PT. Adei Plantation, areal yang terbakar berupa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit tersebut di Desa Batang Nilo Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
 
Perusahaan perkebunan sawit milik warga negara Malaysia itu terbakar seluas 4,25 Ha.
 
Saat ini prosesnya dalam penyidikan oleh penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Bareskrim Polri dan penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP)  Bareskrim Polri.
 
Selanjutnya PT. Gelora Sawit Makmur (GSM), konsesi mereka terbakar di areal Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Dengan luas areal yang terbakar 106,54 Ha.
 
Kasusnya dalam proses penyidikan oleh penyidik Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri dan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP)  Bareskrim Polri.
 
Kemudian PT. Wahana Sumber Sawit Indah (WSSI) dengan areal terbakar di kampung Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Luas areal yang terbakar  72,053 Ha.
 
Kasusnya dalam proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri dan penyidik Subdit 4  Ditreskrimsus Polda Riau.
 
"Total penegakan hukum kasus Karhutla ini pada tahun 2019, berdasarkan jumlah Laporan Polisi (LP) ada 66, kemudian jumlah Tersangka 70 orang dengan rincian 68 TSK perorangan dan 2 TSK korporasi" rinci Sunarto.
 
Dimana, lanjut Sunarto, 27 kasus itu dalam proses penyidikan, 16 kasus sudah tahap 1, kemudian 1 kasus sudah tahap P21, serta 22 kasus telah tahap 2.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar