Hukum

Lantaran Sakit Jantung, Mantan Purek UIR Batal Masuk Kerangkeng

AS mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR) saat keluar dari ruang pemeriksaan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Lantaran sakit jantung, Tersangka dugaan korupsi duit Bansos Pemprov Riau yakni mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), AS batal dijebloskan ke tahanan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau 
 
Sebelumnya dirinya sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, di ruangan Pidsus Kejati Riau. Dimana, pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian UIR tahun 2011 hingga 2012 lalu.
 
AS saat keluar dari ruang pemeriksaan ia sudah disambut oleh sejumlah wartawan dan ketika diwawancarai AS hanya menjawab "No comment," singkatnya sambil meninggalkan wartawan, Kamis (23/10/2019) sore.
 
Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, ketika diwawancarai wartawan mengatakan pihaknya memilih untuk menunda penahanan AS karena sedang mengalami gangguan pada bagian jantungnya. Kondisi itu diketahui setelah tim dokter yang didatangkan ke Kejati Riau melakukan cek kesehatan terhadap AS.
 
"Setelah di cek dokter, kondisi AS tidak sehat. Detak jantungnya itu lemah untuk memastikan itu kami bawa ke rumah sakit dulu untuk dicek," kata Hilman.
 
Untuk itu, kata Hilman, upaya paksa dilakukan karena AS yang sebelumnya mengatakan akan mengembalikan kerugian negara, namun hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan.
 
"Ada rencana tindakan upaya paksa (penahanan), karena AS sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara. Saat ini kami lakukan pemeriksaan dulu kesehatan bersangkutan. Jika layak, kami tahan. Kita tunggu, ini (cek) rumah sakit," terang Hilman.
 
Informasi yang dihimpun, perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).
 
Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
 
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
 
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
 
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar