Riau

Operasi Zebra 2019, 1007 Pelanggar Lalulintas Ditindak Ditlantas Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dalam Operasi Zebra Muara Takus 2019 yang dilaksanakan jajaran Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau, sebanyak 1007 pengendara motor dan mobil terjaring razia dalam sehari.
 
Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Irwan Sunuddin, yang pada Operasi Zebra Muara Takus 2019 ini bertugas sebagai Satgas Gakum, mengatakan dari hasil razia pada hari Rabu (23/10/2019), seluruh jajaran Ditlantas Polda Riau melakukan penindakan terhadap 1007 pelanggar lalulintas di Riau.
 
"Untuk hasil giat kemarin kita ada 1007 pelanggaran yang kita tindak. Sebanyak 735 pelanggar itu ditilang dan sisanya teguran," kata Irwan kepada GoRiau.com, Kamis (24/10/2019).
 
Kemudian terang Irwan, dari 1007 pelanggar yang ditindak itu didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan helm dan tidak punya kelengkapan berkendara seperti surat-surat kendaraan dan lainnya.
 
"Ya yang dominan itu pelanggar dari kelengkapan kendaraan dan penggunaan helm. Kemudian pelanggar ini rata-rata berusia 25 tahun keatas dari hasil operasi pertama semalam. Kalau untuk hari kedua ini nanti akan kita informasikan kembali karena datanya itu belum di input," lanjutnya.
 
Kemudian Ia menjelaskan kembali sasaran saat operasi zebra muara takus 2019 ini diantaranya penggunaan helm, penumpang melebihi kapasitas, safety belt, melanggar batas kecepatan, mabuk, dan menggunakan handphone pada saat mengendarai.
 
Sementara itu menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Emil Eka Putra, menyampaikan hasil giat operasi zebra muara takus 2019 yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru, hari ini Kamis (24/10/2019) melakukan penindakan sebanyak 164 pelanggar lalulintas.
 
"Hari ini kita tindak 139 tilang dan 35 teguran terdiri dari pelanggar yang tidak menggunakan helem, melanggar rambu-rambu lalulintas dan melawan arus," kata Emil.
 
Pada Opera Zebra Muara Takus 2019 ini Ditlantas Polda Riau melakukan penindakan dengan sistim stasioner (menyetop di jalan), dan juga melakukan penindakan dengan sistim patroli (hunting) di lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar