Hukum

18 Orang TKI Ilegal Menyelundup Dari Malaysia Ditangkap Tim Gabungan di Perairan Bengkalis

Diduga TKI Ilegal asal Malaysia yang menyelundup masuk ke Perairan Bengkalis saat diamankan Tim Gabungan Polairud
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi nekat para Tenaga Kerja Ilegal (TKI) yang menyelundup ke Indonesia dari Malaysia digagalkan oleh Tim gabungan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) yang terdiri dari, Polairud Mabes Polri, Polda Riau, dan Polres Bengkalis, mengamankan 18 orang.
 
Mereka ditangkap di perairan Bengkalis, mereka TKI diduga ilegaal saat berusaha masuk ke Indonesia dari Malaysia secara tidak resmi melalui perairan Bengkalis.
 
Keterangan dari Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin, melalui Kasubdit Gakkumnya, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan penyeludupan manusia itu berawal saat tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Rupat pada hari Sabtu (12/10/2019) lalu.
 
Kemudian saat petugas patroli, menemukan satu speedboat yang mengangkut sejumlah manusia. Karena mencurigakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 17 orang  dewasa dan seorang bayi yang diduga pekerja imigran Indonesia illegal dan seorang nahkoda speedboat yang diamankan bernama Muhammad Solikin alias Nanang," kata Wawan, Jumat (25/10/2019) sore.
 
Dikatakan Wawan, setelah di cek ternyata 17 orang tersebut berkewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Tanjung Balai Asahan dan Jambi. Dimana diantara mereka tidak saling kenal, hanya berjumpa di speedboat.
 
Berdasarkan keterangan nahkoda speedboad bernama Nanang, ia mengaku sengaja menyewa dua Speedboat dan berangkat dari pelabuhan Dumai. Dimana satu speedboat lainnya di bawa oleh rekannya berinisial AS, mereka memang berangkat untuk menjemput para TKI tersebut disekitar perairan Pork Dikson Negara Malaysia.
 
Tapi saat di tengah perjalanan Speedboat yang tersangka nahkodai tertinggal dengan speed yang di nahkodai oleh saudara AS sehingga Speedboat yang dibawa Nanang terseret di sekitaran perairan Malaysia. Kemudian setelah beberapa jam mencari arah di perairan Malaysia akhirnya Speedboat yang yang Nanang nahkodai berhasil masuk keperairan Indonesia lalu ditangkap.
 
"Mereka ini masuk ke dalam wilayah Indonesia dari Negara Malaysia, tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang berwenang. Berdasarkan keterangan Nanang dan beberapa TKI, barang bawaan koper yang berisi pakaian dan uang berada di speedboat yang dinakhodai AS, yang saat Ini masih dalam pencarian petugas," terang Wawan.
 
Kemudian lanjut Wawan, dalam hal ini Nanang yang mengangkut TKI ilegal, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Riau.
 
Selain itu sejumlah barang bukti juga turut diamankan, mulai dari 1 unit speedboat, 1 unit mesin tempel 60 PK merk Mercury, serta 8 buah paspor.
 
"Aktivitas mengangkut TKI ilegal ini diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 323 ayat (1) junto pasal 219 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar