Hukum

25 Orang Jadi TSK Dalam Operasi Antik Muara Takus 2019, Polda Riau dan Jajaran

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajarannya menyatakan bahwa dalam Operasi Antik Muara Takus 2019 pada Senin (12-11-2019), ada 19 Laporan Polisi (LP) terkait kasus Narkoba. Dalam operasi tersebut, berbagai jenis Narkoba seperti ganja, sabu dan pil ekstasi disita dari tersangka, selain barang bukti lainnya.
 
"Ada 19 LP (Laporan Polisi), masing-masing di Res Narkoba Polda Riau ada 4 LP, dengan Tersangka 4 orang, kemudian Resta Pekanbaru ada 8 LP, dan Tersangka 10 orang. Res (Polres) Inhil ada 2 LP dengan 5 TSK. Res Rohil ada 1 LP dan 1 TSK.  Res Rohul 1 LP dan 1 TSK" papar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Senin (18/11/2019). 
 
Kemudian lanjut Sunarto, di Polres Kampar ada 1 LP dengan 1 TSK.  Res Inhu 1 LP dan 2 TSK. Res Kuansing 1 LP dan 1 TSK.
 
Dari para TSK itu, terang Sunarto, total jumlah Barang Bukti yang disita petugas masing-masing terdiri Ganja 164,85 gram. Sabu2:824,42 gram. Extasi :1398 butir. 
 
Kemudian Barang Bukti lainnya berupa uang tunai Rp6.114.000, telepon genggam sebanyak 11 unit dan kendaraan Roda Duu ada 1 unit.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar