Hukum

Barang Bukti Narkoba Dari 7 Tersangka Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Jumat 22 November 2019
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - 7 orang Tersangka yang ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau turut dihadirkan dalam agenda pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu dan pil ekstasi pada Jumat pagi (22/11) sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Prambanan Kota Pekanbaru.
 
Dalam keterangan pers Ditresnarkoa Polda Riau yang diterima Gagasan, diungkapkan bahwa ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya adalah perempuan masing-masing berinisial MA alias RI yang ditangkap oleh aparat pada 7 November 2019 di Jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.Dari tangan MA ini polisi menyita 66,81 gram sabu.
 
Kemudian perempuan berinisial REF, alias R ia ditangkap pada 14 Agustus 2019 di depan Toko Batam Jaya Elektronik Jalan Jenderal Kecamatan Senepelan Kota Pekanbaru. Dari tangan R, aparat menyita 30 butih pil esktasi berwarna hijau.
 
Kemudian laki-laki berinisial BS alias B ia ditangkap pada 4 November 2019 didepan kos-kosan Jalan Cemara Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dari BS aparat menyita 47,85 gram Sabu.  
 
AZW laki-laki ditangkap pada (9/11/2019), di Jalan Arjuna Gang Almansar, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dari tangannya polisi menyita 349,94 gram sabu.
 
Selanjutnya laki-laki berinisial DP, alias D, ditangkap pada 17 November 2019, di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 24 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dari tangannya disita Barang Bukti berupa Sabu seberat 769,17 gram.
 
Selanjutnya laki-laki, inisial AH alias N, ia ditangkap pada 11 November 2019, di Jalan Suka Karya Gang Apollo Kost Armanda No 15 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dari tangan dia disita 26.81 gram sabu.
 
Total BB narkoba yang dimusnahkan dari para TSk tersebut masing-masing sabu seberat 1.024,33 gram. Kemudian Ekstasy sebanyak 30 butir.
 
Dan terakhir DAM alias A ditangkap pada 15 November 2019 di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan atau persisnya didepan masuk jalan Rawa Bening. Polda dari tangannya memusnahkan 38,72 gram sabu dan 25,03.
 
Sebelum dimusnahkan para pihak yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Riau, Kepala BNNP, Kejati Riau, Irwasda, Kajari Pekanbaru, Ketua Pengadilan Pekanbaru, Kepala Badan POM, melakukan pengecekan barang bukti dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Dan ditutup dengan penandatanganan dokumen pemusnahan BB.  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar