Hukum

Dua Petinggi PT PER BUMD Pemprov Riau dan Kreditur Dijebloskan ke Penjara

Ketiga Tersangka kasus dugaan korupsi PT PER saat digiring petugas
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menjebloskan Tersangka dugaan korupsi kredit macet pada PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PT.PER) sejak tahun 2014 hingga 2017, Senin (25/11/2019) siang. 
 
Ketiga Tersangka dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 puluh hari kedepan. Sementara penyidik Kejaksaan menyusun pemberkasan untuk segera disidang di Pengadilan Negeri. 
 
Ketiga tersangka ini, masing-masing Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT. PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran dan terakhir Irawan Saryono yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM Penerima Kucuran Kredit. 
 
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis, Senin (25/11/2019) sore, mengatakan bahwa tiga orang tersangka dugaan korupsi PT. PER sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya. 
 
"Mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari. Lalu penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ucap Andi diruang kerjanya. 
 
Selama proses bergulirnya penyidikan kasus itu, menurut Andi, pihaknya telah menemukan adanya hasil perbuatan yang menyimpang dari sistemnya. Yakni, adanya penyimpangan ansuran pokok dan bunga. Penyimpangan atas pencatatan laporan normatif kredit. 
 
"Selain itu, penyimpangan pemberian fasilitas kredit serta yang terakhir adanya penggunaan fasilitas kredit. Atas perbuatannya, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih," sabung Andi. 
 
Alasan dilakukan penahanan ketiga tersangka ini, Andi menyebut agar mereka tidak melarikan diri serta nantinya dapat mengulangi kembali perbuatan yang baru. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor 20 tahun 2001. 
 
Diketahui, awal terungkapnya perkara ini berdasarkan adanya laporan orang dalam (Perusahaan,red) kepada Kejari Pekanbaru yang pada tahun 2013 sampai 2016 PT. PER milik BUMD Provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dikantor cabang utama PT. PER.  
 
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit UMKM, diduga telah terjadi penyimpangan berupa atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha dan pencatatan laporan nominatif kredit lapting sebesar Rp1 miliar lebih. 
 
Terdapat penyimpangan terhadap pencatatan laporan per tanggal 31 Desember 2014 hingga tahun 2017 terdapat penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya lunas atau kredit macet. 
 
Terdapat penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggotanya mitra usaha tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum perusahaan untuk membayar angsuran melunasi kredit sebelumnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar