Riau

Akhirnya Gubernur Riau Resmi Mencabut Laporan Penghinaan Dilakukan Suporter PSPS

Alfred Kusuma Admanjaya Ziliwu, SH, Ketua Tim (Katim) LBH Tuah Negeri Nusantara saat menerima Surat Pemberhentian Perkara di Mapolda Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kuasa Hukum dari Indra Sadek, perwakilan suporter Curva Nord Pekanbaru menyatakan pihaknya telah mendapatkan kejelasan terhadap SPPP (Surat Pemberhentian Perkara) dengan nomor : Sp. lidik/71.e/XI/2019/Reskrimum tertanggal 29 November 2019 dari Polda Riau. Gubernur Riau, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pihak Curva Nord menyatakan mengambil jalan perdamaian dan pencabutan laporan dalam kasus penghinaan kepada mantan Bupati Siak tersebut
 
"Ini semua merupakan akhir dari perkara penghinaan Gubernur Riau sesuai dengan Pasal 315 KUHPidana yang sudah bergulir beberapa bulan terakhir ini" ungkap Alfred Kusuma Admanjaya Ziliwu, SH, Ketua Tim (Katim) LBH Tuah Negeri Nusantara yang mendampingi para terlapor dalam kasus tersebut kepada Gagasan Sabtu siang (30/11/2019). 
 
Perdamaian antar kedua belah pihak ini, diterangkan Alfred, karena upaya pihak Polda Riau untuk menjembatani antara pihak Curva Nord dan Gubernur Riau hingga tercapainya kata sepakat untuk berdamai.
 
"Penyidik Polda Riau berserta jajarannya yang telah memberikan kami untuk rekonsiliasi langsung kepada pihak Biro Hukum Gubernur Riau akhirnya jalan perdamaian dan pencabutan laporan yang telah dilakukan oleh pihak Biro Hukum Gubernur sendiri" terangnya.
 
"Saya Alfred Kusuma Admanjaya Ziliwu, SH selaku Katim dari LBH Tuah Negeri Nusantara mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dir Reskrimum Polda Riau yang telah memberikan ruang perdamaian kepada Pihak kami. Dan kami berharap kedepannya permasalahan yang seperti ini tidak akan terjadi kembali" tutup Alfred.
 
Sebelumnya Gubernur Riau, Syamsuar, secara resmi telah melaporkan pentolan suporter PSPS Riau dari fans Curva Nord, Dolly San David, ke Polda Riau, Selasa, 25 Juni 2019.
 
Laporan ke Polda Riau itu dilakukan secara resmi oleh Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi mewakili Gubernur Syamsuar.
 
Menurut Yan Dharmadi, penghinaan dilakukan suporter Curva Nord dengan menyebut Gubernur Syamsuar dengan nama binatang usai pertandingan perdana Liga 2 Indonesia, Sabtu, 22 Juni 2019, lawan PSMS Medan, di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Pekanbaru.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar