Hukum

Paman Perkosa Keponakan di Kebun Sawit Diringkus Polsek Tambang

Pelaku saat diringkus aparat kepolisian
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Seorang pria bejat berinisial SR alias Zebua (36 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang setelah dilaporan perkosa keponakannya sendiri.
 
SR diringkus ditempat kerjanya berlokasi di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau  pada Jumat Sore (29/11/2019).
 
Setelah diamankan, SR mengaku perkosa penokanya sendiri berinisial R (18 tahun) di areal perkebunan sawit yang berlokasi di Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang pada Rabu tengah malam (27/11)
 
Sebagaimana ungkapan korban, bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (27/11) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban dijemput oleh tersangka SR (Pamannya) dari tempat kerjanya.
 
Dalam perjalanan pulang SR mengatakan kepada korban bahwa "Sebelum pulang kita ambil obat dulu dibawah jembatan", korban yang tidak curiga mengikuti saja.
 
Namun setelah dibawa jauh menyusuri jalan perkebunan sawit tak kunjung sampai ditempat tujuannya, korban kemudian bertanya kepada pamannya itu "Kok Jauh kali" dan dijawab olehnya "Cuma disitu yang ada".
 
Pada saat melewati jembatan kayu di Jalan Bupati, Pamannya itu langsung membawa korban kedalam perkebunan Kelapa Sawit, pada saat berhenti diperkebunan itu mereka turun dari sepeda motor.
 
Beberapa saat kemudian pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk menyenter, lalu pelaku berjalan kearah dalam Kebun Kelapa Sawit sambil berkata "disitu Tempatnya".
 
Tiba-tiba pelaku langsung memegang kedua tangan korban dan menjatuhkan korban kesemak belukar secara paksa, saat korban terbaring diatas semak belukar pelaku mencekik leher korban sambil berkata "buka celanamu".
 
Korban menolak sambil berontak, namun pelaku terus memaksa dan memukul dada kirinya hingga ia tidak berkutik, setelah itu pelaku melucuti pakaian korban dan memperkosanya.
 
Pelaku juga mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan masalah ini kepada istri pelaku (bibi korban), namun korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang keesokan harinya.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
 
Pada Jumat siang (29/11) didapat informasi bahwa tersangka SR alias Zebua sedang berada tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Lintas Kubang Raya Desa Tarai Bangun Kec. Tambang.
 
Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka SR telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar