Hukum

Akan Transaksi Narkoba, Tiga Pemuda di Ujung Batu Rohil Dibekuk Aparat

 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Akan bertransaksi jual beli narkoba, tiga orang pemuda Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, diamakan aparat kepolisian di samping SD Negeri 03.
 
Penangkapan tersebut pada Senin 02 Desember 2019 Sekira Pukul 19.00 Wib, pelaku berinisial ZK Als IKIF (24 tahun) diduga sebagai kurir yang menjualkan narkotika jenis sabu milik tersangka GP alias MAWAN (26 tahun) sebagai bandar. Sedangkan FH alias PATUL Bin KHAIRUL (24 tahun) sebagai pembeli.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan melalui siaran persnya, kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat menyampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bahwa ada seroang pemuda akan transaksi narkotika di samping SD Negeri 003 Desa Suka Damai Ujung Batu.
 
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian IPTU Jon Heri Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu, AKP Amru Hutauruk, dan bersama Kapolsek Ujung Batu Unit Reskrim mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
 
Tidak beberapa lama kemudian di TKP melihat ada orang datang menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru samping SD Negeri 003 Desa Suka Damai Ujung Batu lalu Unit Reskrim mendatangi dan memeriksanya serta geledah dan di temukan 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu di tangan kiri orang tersebut.
 
"Saat ditanya kepada orang tersebut yang di ketahui bernama Ikif. Ikif mengaku narkotika tersebut di dapatinnya dari Mawan," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
 
Lalu dilakukan penangkapan terhadap Mawan dan menurut keterangan Mawan bahwa ia menjemput narkotika jenis sabu tersebut bersama Pathul ke UCOK (DPO), selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Ujung Batu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka ZK alias IKIF, 1 paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik putih bening, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan nomor registrasi polisi BM 2359 UV, nomor Rangka MH1JFR117GK323694, nomor mesin JFR1E1314810, 1 unit handphone merek XIOMI warna Gold
 
Sedangkan dari tersangka GP Als Mawan, 1 unit handphone merek OPPO warna gold, Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). dari tersangka FH Als Patul, 1unit handphone merek VIVO warna hitam biru
- Uang sebesar Rp. 450.000 - (empat ratus lima puluh ribu rupiah).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar