Hukum

Empat Remaja Pelaku Curanmor di Pekanbaru Dibekuk Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk 3 remaja belasan tahun diduga pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Pengakuan pelaku sudah sering pernah melakukan Curanmor di tempat lain.
 
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial NMM pengangguran berusia 21 tahun warga Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian AUP, 17 tahun pengangguran juga warga Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, serta MKH 18 tahun, pengangguran warga Payung Sekaki Pekanbaru.
 
Ketiga pelaku ini, mencuri sepeda motor itu di Jalan Asofa II Perum Harmoni Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
 
Dari tangan mereka ini polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dan, Honda Beat warna merah.
 
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wib" ungkap AKBP Nandang Mu'min Wijaya Kapolresta Pekanbaru, saat melakukan konfrensi pers dengan wartawan di Mapolresta Jalan Ahmad Yani Selasa (10/12/2019).
 
Berdasarkan keterangan korban pencurian, kejadiannya pada 11 November 2019 sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu korban hendak pergi ke pasar namun kaget sepeda motornya sudah raib. Sepeda motor yang dicuri tersebut mereka Yamaha Mio warna putih BA 6847 BA.
 
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
 
Awalnya, terang Nandang, pihaknya menangkap tersangka pelaku berinisial MKA alias Mario. Mario mengaku bahwa pernah melakukan Curanmor di tempat lain bersama temannya di Jalan Relajaya, Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki.
 
"Tim Opsnal Reskrim Polresta mendatangi tempat berdasarkan pengakuan Mario, dan berhasil menangkap 2 orang pelaku yakni NMM alias Moto AUP alias Dika." kata Nandang.
 
Para pelaku ini dibawa dan ditahan Mapolresta Pekanbaru. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana.       


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar