Hukum

Mahasiswa Mengaku Intel Polres Bengkalis, Ternyata Abis Pulang Dugem

Pelaku saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, Jumat (13/12/2019)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyatakan tidak benar alias hoaks soal kabar adanya pelaku diduga pemilik narkoba jenis ekstasi yang ditangkap petugas lalu lintas pada Jumat pagi (13/12/2019) dilepaskan alias dibebaskan. Polda Riau sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut selama 4 hari kedepan untuk mengecek kebenaran kandungan pil inek tersebut dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dibawa oleh pelaku.
 
"Hoax" tulis Narto, panggilan akrab Kabid Humas Polda Riau itu kepada wartawan, pada Sabtu pagi (14/12/2019) menanggapi pertanyaan pewarta soal isu dibebaskannya HA, 29 tahun Warga Jalan Pepaya Kota Pekanbaru yang dibekuk polisi pada Jumat pagi (13/12/2019).
 
Senada dengan pernyataan Kompol S Sinaga Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, pada Sabtu (14/12/2019) saat dikonfirmasi wartawan.
 
"Itu kan yang ditangkap Lantas, udah kita Sidik (Penyidikan) udah kita lengkapi semua, orangnya masih di sel sekarang, nggak ada itu dilepaskan" kata Sinaga dalam sambungan telepon genggamnnya.
 
Dan kata Sinaga lagi, pada hari ini, pihaknya sudah mempersiapkan untuk melengkapi kasus itu, diantaranya menimbang berat barang bukti tersebut. "Udah semua pokoknya hari ini, kita lengkapi mulai penimbangan (Barang Bukti. red), yang jelas dia masih di dalam sel" ujarnya.
 
Dalam dua atau tiga hari kedepan kata Sinaga, personilnya akan mengecek pil inek tersebut Medan.
 
 
Pelaku HA ini, sesuai keterangan dalam kartu tanda penduduknya yang disita polisi berstatus mahasiswa. Dia saat di interograsi polisi mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam. Dan dia membeli pil inek tersebut ditempat hiburan malam. "Tapi orangnya nggak kenal dia, jadi pengembangannya terputus, baru pulang dari tempat hiburan malam dia" ujar Sinaga.
 
Sinaga menegaskan bahwa tidak ada soal isu bahwa pelaku akan dibebaskan. "Lanjut itu, nggak ada itu, tetap lanjut, kita terapkan pasal sebagai pemakai, karena saya tahu itu, nggak ada dilepaskan karena unit saya yang menanganinya, apa yang kami sampaikan itu lah adanya" terang Sinaga.
 
Diberitakan sebelumnya, HA, 29 tahun Warga Jalan Pepaya Kota Pekanbaru, dibekuk polisi pada Jumat pagi (13/12/2019) lantaran kedapatan membawa diduga narkoba jenis ekstasi saat dilakukan penggeledahan oleh aparat.
 
Dia pada Jumat pagi itu (13/12/2019) berawal dari dua petugas Bripka Ali Imron dan Brigadir Irsyad saat melakukan pengaturan lalu lintas di putaran arah depan kantor Depsos Jalan Sudirman.
 
Saat itu, terang Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada Gagasan, aparat mencoba memberhentikan seorang pengendara roda dua jenis Yamaha Vixion tanpa plat nomor dan tidak memakai helm, datang dari arah jalan Sudirman bawah menuju arah Bandara.
 
Namun lanjutnya, pelanggar tersebut tidak mau berhenti dan melarikan diri, kemudian pada simpul Zebra Cross depan kantor Depsos pelanggar Lalin tersebut berhadapan Aiptu Mustono dan Bripka Ralon Manurung dan berhasil diberhentikan di depan Mapolda Riau. 
 
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil inek setengah butir tersebut. Dia mengaku Intel Polres Bengkalis saat dinterograsi awal. Dan diduga pelaku ini habis menenggak pil diduga inek tersebut karena berdasarkan pengakuannya ia baru pulang dari tempat hiburan malam alias Dugem.         


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar