Hukum

Rampas Tas, Korban Sempat Kejar-kejaran dengan Pelaku di Jalan Kayu Jati Tembilahan

Pelaku jambret saat diamankan di Mapolres Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Aksi penjambretan kembali terjadi di Kota Tembilahan, korbannya seorang wanita, Nursihan (25) sempat kejar-kejaran dengan pelaku.
 
Aksi kejar-kejaran tersebut terjadi di Jalan Baharudin Yusuf tepatnya persimpangan Jalan Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu, Minggu sore (22/12), sekira pukul 04.30 WIB, namun korban terjatuh dari sepeda motor dan terpental.
 
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, pelaku berinisial KH dan YP awalnya mengikuti korban di Jalan Lingkar Gang Tanjung Mas Kecamatan Tembilahan. Pelaku sudah mengincar tas korban yang disandangnya saat hendak pulang ke rumah di Jalan Sapta Marga RT 002 RW 013 Kelurahan Tembilahan Hulu dengan mengendarai sepeda motor. 
 
Namun sesampainya di Jalan Baharudin Yusuf persimpangan Kayu Jati, korban didekati dari arah sebelah kiri oleh kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Street BM 2460 GAE yang dikendarai oleh pelaku YP. Kemudian pelaku KH merampas tas berwarna hitam milik korban yang tergantung dilengan kirinya.
 
"Setelah merapmpas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," ungkap Indra
 
Korban yang mendapati hal tersebut berusaha mengejar kedua pelaku, namun sesampainya di Jembatan Parit 9 Jalan Baharudin Yusuf korban terjatuh (mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan, lutut dan jempol kaki sebelah kanan).
 
Saksi Muhammad Riko yang melihat korban terjatuh menanyakan hal yang menimpa korban.
 
"Lalu korban mengatakan 'itu maling' sambil menunjuk kearah kedua pelaku yang berada tidak jauh dari korban," tuturnya. 
 
Mengetahui hal tersebut, saksi langsung mengejar pelaku dan pelaku berhasil diamankan di Jalam Pelita Jaya Gang Pelita Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatn Tembilahan Hulu.
 
Pelaku bersama saksi melaporkan ke SPKT Polres Inhil dengan LP/127/XII/2019/Riau/Res Inhil.
 
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil oleh saksi lainnya guna proses lebih lanjut. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhil dan kasus telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Inhil.
 
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya satu unit sepeda motor merk beat street warna silver BM 2460 GAE. Satu buah tas sandang tangan warna hitam dengan gambar kamera. Satu buah dompet warna coklat berisikan uang sejumlah Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar