Hukum

Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Desa Muara Uwai

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan aparat
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (28/12/2019).
 
Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WS (35) warga Sp 2 Bukit Kemuning Tapung Hulu, HO (26) warga Desa Sukaramai Tapung Hulu dan AD (41) warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo.
 
Dari para pelaku ini didapati barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 5,25 gram, 1 unit Hp merk Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 23.30, saat itu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melihat 2 orang laki-laki dimana salahsatunya adalah WS yang merupakan target operasi yang sudah lama dicari.
 
Pada saat yang tepat petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan WS bersama temannya HO, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu seberat 5,25 gram.
 
Selanjutnya Tim melakukan interogasi untuk mengetahui pemasok barang haram ini, dari keterangan WS diketahui narkotika tersebut peroleh nya dari AD warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo.
 
Atas informasi itu Tim langsung menuju rumah AD di wilayah Desa Salo Timur dan berhasil mengamankannya, ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pengedar narkoba ini, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar