Hukum

Buron 3,5 Tahun Salahsatu Kawanan Begal Berhasil Dibekuk di Kampar

Pelaku begal berinisial SG alias S (19) saat dibekuk aparat di Kampar
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap salahsatu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) pada Rabu dinihari (1/1/2020) setelah buron selama 3,5 tahun.
 
Pelaku begal yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SG alias S (19) warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
 
SG bersama temannya yang masih DPO melakukan begal terhadap korbannya Meli Yanti warga Desa Laboi Jaya pada Rabu malam (20/7/2016) sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ 253 / VII / 2016 /RIAU/RES KPR tanggal 20 Juli 2016.
 
Saat itu kedua pelaku berhasil merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, namun sepeda motor yang digunakan pelaku jenis Suzuki Nex tertinggal di TKP karena ada perlawanan dari korban yang dibantu warga.
 
Peristiwa ini berawal pada Rabu (20/7/2019) sekira pukul 18.50 wib, saat itu korban dalam perjalanan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru Nopol BM-3594-FX.
 
Ketika melewati tanjakan di KM 11 Jalan Raya Petapahan - Bangkinang  tiba-tiba motor korban dipepet dan didorong oleh dua orang yang tidak dikenalnya, namun saat itu sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku sama-sama terjatuh.
 
Lalu saat korban hendak berdiri, salahsatu pelaku memukul kepala korban dengan tangannya sebanyak dua kali dimana saat itu korban masih mengenakan helmnya, sementara itu seorang pelaku lainnya langsung membawa kabur motor korban.
 
Ketika pelaku satu lagi hendak kabur dengan sepeda motornya, korban menahan motor pelaku dengan menariknya dari belakang sambil berteriak "Rampok", sehingga warga sekitar berdatangan.
 
Melihat banyak warga yang datang maka pelaku langsung lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor yang digunakannya.
 
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Rabu (1/1/2020) sekira pukul 21.00 wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap salahsatu pelaku yaitu SG alias S di rumahnya di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah pelaku begal ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka SG alias S telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Fajri bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap seorang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar