Hukum

Dua Pengedar Ganja Kering Diringkus Aparat di Wilayah Bangkinang

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kampar
GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap dua Pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di 2 TKP d iwilayah Kecamatan Bangkinang pada Senin malam (6/1/2020).
 
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AD alias PU (31) warga Desa Pulau Lawas dan MR alias RI (23) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang.
 
Penangkapan pertama sekitar pukul 22.00 wib terhadap tersangka AD alias PU di Dusun Subanglan Desa Binuang, saat penangkapan ini petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 19 paket daun ganja kering seberat 57, 56 Gram.
 
Dari hasil interogasi terhadap AD alias PU ini didapat keterangan bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya MR alias RI warga kelurahan Pulau kecamatan Bangkinang.
 
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu MR kerumahnya di Kelurahan Pulau, sekitar setengah jam kemudian MR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
 
Saat penggeledahan dirumah tersangka MR ini kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering, menurut pengakuan MR narkotika ini didapatnya dari seseorang di Kota Pekanbaru yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
 
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar