Hukum

Wanita Pengedar Narkoba di Desa Simalinyang, 8 Paket Sabu Ditemukan Aparat

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Resnarkoba Polres Kampar pada Selasa malam (7/1/2020) di Dusun IV Labuh Basah, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.
 
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WN alias WW (Pr 39) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
 
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,58 gram dan 2 unit Hp merek Nokia.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (7/1), saat itu Tim Opsnal Satres narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada pasangan suami istri di Desa Simalinyang yang diduga mengedarkan narkotika.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
 
Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yaitu WW yang berperan sebagai pengedar, namun suaminya BS yang juga sebagai pengedar berhasil melarikan diri, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket dengan berat 4,58 gram dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar