Hukum

Polisi Tangkap Pemilik Senpi Laras Pendek di Rohul

Pemilik senpi saat diamankan Polsek Kebun
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seoang pemuda berinisial MA (26 tahun) digiring Kanit Reskrim Polsek Kabun akibat miliki senjata api (senpi) rakitan laras pendek ilegal.
 
MA ditangkap polisi lantaran ribut dengan adik kandungnya di Desa Kabun, Kecatamat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dan mengeluarkan senpi laras pendek.
 
Polisi setempat saat mendapat informasi keributan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Edi Candra, dan kemudian Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta Personil Polsek Kabun menuju TKP guna mengamankan Pelaku. 
 
Pada saat pelaku diamankan, dilakukan penggeladahan di dalam kamar pelaku, namun tidak ditemukan. Dan kemudian Kanit Reskrim Polsek Kabun membujuk pelaku agar kooperatif, dan pelaku menunjukkan senjata api miliknya 
 
"Pelaku menunjukkan senpi nya yang disimpan di dasbor mobil di dalam saringan hawa Ranmor R4 Merk Mitsubishi Lancer milik pelaku yang terparkir di halaman rumahnya," sebut Kapolsek Kebun melalui Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Edi Candra.
 
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti sepucuk senpi rakitan dan satu butir peluru aktif diamankan di Polsek Kabun guna proses lebih lanjut.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar