Hukum

DW Tak Berkutik Saat Dibekuk, Barang Bukti 7,4 Gram Sabu

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang wiraswasta berinisial DW (38) tak berkutik saat dibekuk Sat Narkoba Polres Rohul, Sabtu (25/1), sekira pukul 10.50 WIB.
 
Pelaku diduga miliki narkoba jenis sabu-sabu dibekuk di pinggir Jalan Umum Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Riau.
 
Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di Desa Ngaso marak peredaran sabu.
 
"Mendapat informasi dimaksud kemudian Kst Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut," ungkapnya
 
Selanjutnya pad Sabtu sekira pukul 10.50 WIB personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga memiliki sabu-sabu.
 
"Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di warung pinggir jalan raya. Setelah diamankan pelaku mengaku bernama DW," paparnya
 
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 paket diduga sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat kotor lebih kurang 7,4 gram.
 
"DW menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak di kenalnya,"
 
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohul untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar