Hukum

Rayu Kasih Uang Jajan, Pak Uwo Cabuli Anak SD Berkali-kali di Pekanbaru

Pelaku pencabulan di Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kelakuan yang sangat bejat dilakukan Pak Uwo sapaan Padri (48 tahun), rayu bocah SD agar bisa menggerayangi (cabuli) korban berinisial N.
 
Pelaku warga Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, mengaku sudah sering mencabuli korban sekitar tahun 2019 lalu, dengan cara mengiming-imingi uang jajan untuk memujuk korban.
 
"Pelaku merayu korban dengan cara memberikan uang jajan agar korban tidak bercerita kepada siapapun," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubbag Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Andia, Selasa (28/1)
 
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Pelaku dilaporkan oleh Harpayani dengan nomor polisi/47/I/ 2020/ SPKT II Resta Pekanbaru 21 Januari 2020.
 
Atas laporan tersebut, Pak Uwo berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa 28 Januari 2020, pukul 13.00 WIB, di Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan.
 
"Pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
 
Pelaku diancam 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar