Hukum

ES Napi Kabur Dari Rutan Sialang Bungkuk 2017, Ditangkap Lagi Kasus Narkoba

ES, (berbaju hijau) saat diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, pada Selasa siang (28/1/2020)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap dan mengungkap kasus Narapidana yang sempat kabur dari Rumah Tahan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru di tahun 2017 lalu. Pelaku berinisial ES alias EP berusia 42 tahun ini ditangkap karena kasus yang sama yakni kepemilikan narkoba. 
 
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Gagasan, Selasa malam (28/1/2020), ES ini sudah diserahkan kembali ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada Selasa siang tadi sekitar pukul 14.30 wib untuk menjalani sisa hukuman yang diperkirakan 4,5 tahun lagi.
 
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Bravo Direktorat Narkoba Polda Riau, pada 16 Januari 2020, sekitar jam 03.30 Wib, 1 orang Tersangka Narkoba jenis Shabu" ungkap Narto, panggilan akrabnya. 
 
Saat dilakukan penangkapan terang Narto, Tim Bravo mengamankan Barang Bukti, terdiri dari 6 bungkus paket kecil dan paket sedang Narkotika jenis Shabu, diperkirakan berat kotor 39 gram,.
 
Sabu itu dibungkus dalam plastik bening di dalam sarung telepon genggam warna hitam.
 
Kemudian 11 butir pil ekstasi masing masing merk LV warna biru 4 butir dan merk WB warna orange 7 butir
.
Dan BB lainnya diantaranya ada 1 unit telepon genggam warna putih 1 unit timbangan digital. Pelaku  ditangkap  di Perumahan Widya Graha III Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Pekanbaru.
 
Dituturkan Narto, proses penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Tersangka ada menyimpan dan menjual Sabu dan Ekstasi.
 
Kemudian lanjut Narto, dilakukan Penyelidikan, setelah diketahui bahwa keberadaan Tersangka ada di dalam rumah, maka sekitar jam 03.30 wib pagi, Tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
 
"Ditemukan tersangka yang berinisial ES alias EP dengan umur 42 tahun dan barang bukti Sabu serta Ekstasi yang disimpannya di lantai 2 rumah kontrakannya" terang Narto.
 
Dan berdasarkan catatan hasil pemeriksaan terhadap TSK ini baru lah terungkap  bahwa ES ini dulu pernah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 17 April 2016,
 
Saat itu ia ditangkap di kamar sebuah hotel yang berada di Kota Pekanbaru. Ketika itu, Polisi mengamankan BB sebanyak 5 bungkus paket kecil Sabu berat bersih 1,6 gram dengan Vonis 5,6 tahun, berdasarkan petikan putusan nomor 723/ Pid. Sus/ 2016 / PN PBR Narkotika, tanggal 29 Sept 2016.
 
"Tsk merupakan salah seorang Napi yang lari dari Lapas Sialang Bungkuk pada peristiwa larinya ratusan Napi pada hari Jumat jam 11.30 wib, tanggal 5 Mei 2017 yang lalu" terang Narto.
 
Namun terang Narto lagi, TSK ini kembali mengulangi perbuatan yang sama yakni soal kepemilikan Narkoba jenis Sabu sebanyak 39 gram, dan pil ektasi 11 butir tersebut.
 
"Penyidik tidak melakukan penahanan karena sudah diserahkan ke Lapas, namun proses penyidikan tetap lanjut" tutup Narto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar