Hukum

Wiraswasta di Rohul Dibekuk Aparat Diduga Miliki 20 Gram Sabu

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seroang wiraswasta berinisial ASS 47 (tahun) dibekuk Sat Narkoba Polres Rohul diduga miliki narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pelaku dibekuk tepatnya di depan bengkel Simpang D, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, Riau, Senin (27/1/2020), Sekira Pukul 13.20 WIB.
 
Pelaku penyalahgunaan tindak pidana penyalahguna narkoba tersebut berawal dari informasi warga setempat adanya seorang wisatawan miliki sabu-sabu.
 
"Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika," sebut Paur Humas Polres Rohul, IPDA Feri Fadli
 
Mendapat informasi tersebur Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satnarkoba Iptu Syafaruddin beserta anggota untuk menindak lanjuti informasi warga tersebut.
 
Selanjutnya pada Senin sekira pukul 13.20 WIB, personil SatNarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berdiri di depan bengkel mobil setelah diamankan pelaku mengaku bernama  ASS," tukasnya.
 
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku kemudian ditemukan BB 6 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor BB lebih kurang 20 Gram, 1 unit timbangan, 1 unit sendok terbuat dari pipet plastik, 1 pack plastik bening, 1 buah dompet coklat, 1 buah plastik hitam.
 
"Pelaku mengaku sabu miliknya tersebut didapatkan dari SI JEK," ungkapnya.
 
Anggota Satnarkoba mencob menghubungi SI JEK, namun tidak dapat dihubungi. Diduga melarikan diri.
 
  .
 
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar