Hukum

Pencuri di Tembilahan Ditangkap Polisi di Wisma

Pelaku Fendi saat diamankan anggota Reskrim Polsek Tembilahan
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria di Tembilahan, Efendi alias Fendi (33 tahun) ditangkap aparat kepolisian mengenai Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
 
Pelaku Fendi nekat mencuri barang warga dengan membobol rumah korban Liza (30 tahun), seorang honorer Satpol PP warga Jalan Pangeran Hidayat RT 003/RW 004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.
 
Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, Iptu Warno Akman memaparkan kejadian pencurian tersebut pada Minggu 26 Januari 2020, sekira pukul 06.00 WIB pada saat pelapor selesai mandi kemudian pelapor masuk ke kamar tempat penyimpanan pakaian. Korban terkejut barang dan perhiasannya hilang dibawa kabur maling tersebut.
 
"Saat hendak mengambil pakaian, Liza melihat pintu lemari yang berada di kamar tersebut sudah terbuka," kata Warno. 
 
Melihat hal tersebut pelapor langsung memeriksa isi lemari dan pelapor tidak menemukan barang-barang milik pelapor berupa 1 untai gelang emas 24 karat dengan berat 3 mayam, 1 buah cincin emas 24 Karat dengan berat 1,5 (satu koma lima) mayam, 1 untai kalung kesehatan Merk MGI warna putih beserta liontin berbentuk bulat, 1 buah jam tangan merk mirage warna hitam.
 
Atas kejadian tersebut pelapor memberitahu kejadian tersebut kepada Sayuti selaku ketua RT Jalan Pengeran Hidayat. 
 
"Korban mengalami kerugian meteri sebanyak Rp. 9.500.000," sebut Warno
 
Dua hari setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polsek Tembilahan dengan Laporan Polisi/02/I/2020/Riau/ Res Inhil/Sek –Tbh, 28 Januari 2020.
 
Atas laporan korban, anggota Reskrim Polsek Tembilahan melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di TKP. Selanjutnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada di wisma abu yang bertempat di Jalan H Sadri.
 
Kemudian Ps Kanit Reskrim, Bripka Ahmaluddin memberitahukan tentang informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Team Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
 
Selanjutnya pada 29 Janurari 2020, Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan seorang laki - laki yang setelah diintrogasi mengaku bernama Efendi alias di dalam wisma abu. Setelah dilakukan interogasi, Fendi mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pecurian dengan Pemberatan 
 
Dari tangan pelaku, diamankan 1 untai kalung kesehatan Merk MGI warna putih beserta liontin berbentuk bulat, 1 buah jam tangan Merk Mirage warna Hitam, dan - 1 buah dompet emas berukuran kecil bewarna merah.
 
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan," tutupnya


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar