Hukum

2 Unit Speedboat Bermuatan Rokok Selundupan di Perairan Indragiri

Barang bukti dua unit speedboat beserta 50 tiem rokok luffman
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua unit speedboat ditemukan diduga bermuatan rokok ilegal dengan jumlah pantastis diselundupkan melalui perairan Indragiri Hilir, Riau.
 
Kedua speedboat tersebut telah diamankan oleh Tim Opensif Dit Polairud Polda Riau Tim I wilayah Tembilahan dan Meranti pada Jumat (31/2/2020), sekira pukul 00.30 WIB.
 
"Tim Opensif Dit Polairud Polda Riau mengamankan dua speedboat bermuatan rokok luffman di perairan Terusan Mas Kecamatan Tembilahan," sebut Sunarto kepada GAGASANRIAU, Rabu (5/2)
 
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, mengatakan penangkapan tersebut atas laporan beredar dari masyarakat adanya penyelundupan rokok tanpa cukai yang sedang marak masuk di perairan Indragiri Hilir sebagai jalur tikus.
 
"Kita mendapatkan laporan adanya pengangkutan rokok tanpa dilengkapi dokumen di wilayah perairan Indragiri," sebutnya
 
Setelah dilakukan penyelidikan di perairan Indragiri, kata Sunarto, petugas menemukan dua unit speedboat dari Sungai Guntung tujuan Tembilahan bermuatan rokok tanpa cukai tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak Syahbandar, maupun terhadap dokumen speedboat dan dokumen muatan.
 
"Tim lidik dipimpin Kompol Syamsuddin menemukan dan memeriksa speedboat Putra Sriwijaya yang dinahkodai Juarsa bermuatan rokok luffman," terangnya
 
Selanjutnya tim lidik kembali menemukan dan memeriksa speedboat Daya Jaya dinahkodai Mulyadi yang sedang berlayar dari Sungai Guntung tujuan Tembilahan, juga diduga membawa rokok luffman, serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak Syahbandar.
 
Atas penangkapan tersebut, kedua nahkoda beserta barang bukti speedboat Putra Sriwijaya bermuatan 25 tiem rokok merk luffman, dan speedboat Daya Jaya bermuatan 25 tiem rokok luffman dikawal Dermaga Satpolairud Polres Inhil guna proses lebih lanjut.
 
Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 323 (1) UU RI No.17/2008 tentang Pelayaran JO Pasal 480 (1) KUH Pidana.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar