Hukum

Tersangka dan BB Karhutla Korporasi PT Teso Indah Diserahkan ke Kejati

Penyerahan barang bukti
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Satgas Gakkum Karhutla) Polda Riau, melaksanakan tahap dua yakni menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti usai berkas dinyatatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat siang (7/2), sekira pukul 14.00 WIB.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan tiga orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Gakkum Polda Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) Kasus Tindak Pidana Korporasi Karhutla PT Teso Indah ke Team Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. 
 
”Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/ditreskrimsus tanggal  15 oktober tahun 2019 yang lalu,” ujar Sunarto. 
 
Lebih lanjut dalam keterangannya, Sunarto mengatakan bahwa areal Perkebunan Kelapa sawit milik PT Teso Indah, berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 Ha yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan  Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.  
 
“Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 Hektar,” tegasnya.
 
Dalam kasus Karhutla ini merupakan kasus korporasi, ditetapkan sebagai tersangka adalah Askep PT Tesso Indah, yakni Sutrisno.
 
Terkahir Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi. 
 
"Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti,” ujar Sunarto sambil menutup pembicaraan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar