Riau

OJK Tak Bernyali Kepada Perusahaan Pelaku Karhutla

Gambar Ilustrasi (Foto Internet)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Kementerian ATR BPN dan Kemeterian Pertanian dinilai tidak mendukung upaya untuk memutus mata rantai persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.
 
"Jikalahari menilai selama 66 hari jelang musim kemarau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemeterian ATR BPN dan Kementerian Pertanian belum menunjukkan respon menghentikan kejahatan terorganisir karhutla"ungkap Made Ali kepada Gagasan dalam keterangan persnya.
 
Karena kata Made, berdasarkan temuan Jikalahari bersama TuK Indonesia menemukan sekira 80 korporasi yang disegel oleh KLHK terafiliasi dengan 17 grup perusahaan induk, 6 grup diantaranya terdapat di Riau yaitu, Batu Kawan Grup, RGE Grup, Ganda Grup, Musim Mas Grup, TH Grup dan TKWL. 
Kemudian lanjut dia,17 grup perusahaan induk mendapatkan pendanan dari Bank BRI sebesar US$ 1.722,54, Malayan Bank US$ 1.120,16, BNI US$ 1.086,94; ICBC US$ 1.007,25; OCBC US$ 960,92; CIMB US$ 749,94; Bank of China US$ 542,82; China Development Bank US$ 522,54; Bank Mandiri US$ 1.722,54 dan Mitsubishi UFJ Financial US$ 1.722,54.
 
Menurut dia, penyandang dana juga memberikan suntikan dana dalam bentuk obligasi dan penguasaan saham bagi grup perusahaan uang terafiliasi dengan karhutla. Berikut besaran obligasi dan penguasaan saham yang disediakan sejak 2015 – Oktober 2019 (dalam juta USD).
 
"DSN Grup 0,15; Austindo Grup 0,32; TDm 3,67; Sampoerna Grup 4,78; LG Internasional 6,52; Sungai Budi Grup 7,15; Rajawali Grup 10,15; Harita Grup 27,96; TH Grup 96,51; CArgil 106,13; Salim Grup 160,1; Genting Grup 888,31; Sinar Mas Grup 980,3; IOI Grup 2.377,44 dan Batu Kawan Grup 2.513,75" papar Made.
 
“OJK tidak bereaksi sedikitpun. Padahal bila OJK garang dengan kewenangannya yang luar biasa besar dengan cara memerintahkan perbankan mengevaluasi kredit korporasi pembakar hutan dan lahan, karhutla tentu saja dapat isitilah Kapolda Riau “zero karhutla,” tegasnya.
 
Sementara itu lanjut Made,  Kementerian ATR/BPN dan Kementan, respon juga sama dengan OJK.
 
Karena lanjutnya berdasarkan temuan Jikalahari, korporasi sawit yang lahannya terbakar berada di atas izin Hak Guna Usaha.
 
“ATR BPN dapat memaksa korporasi sawit yang berHGU agar zero karhutla, jika tidak HGUnya dicabut. Termasuk Kementan juga dapat mendesak korporasi sawit yang memili IUP untuk dievaluasi jika karhutla kembali terjadi dalam areal konsesninya,” kata Made Ali.
 
Hal itu katanya sesuai dengan analisa dari BMKG yang memprediksi Riau merupakan provinsi terlama mengalami musim kemarau panjang, yaitu selama 7 bulan, yang dimulai pada Februari 2020.
 
“Tak cukup tindakan seremonial, perlu tindakan luar biasa menghentikan karhutla, salah satunya OJK harus tampil garang mengevaluasi seluruh kredit perbankan yang digelontorkan untuk korporasi pembakar hutan dan lahan, sebab cara-cara seremonial yang dilakukan pemerintah selama ini, masih begitu-begitu saja, ujung-ujungnya warga Riau kembali menghirup polusi asap,” kata Made Ali.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar