Pelaku Penyelundupan 6000 Ekor Belangkas Diserahkan Kejari Bengkalis

Pelaku Penyelundupan 6000 Ekor Belangkas Diserahkan Kejari Bengkalis
Kedua pelaku saat diserahkan kepada Kejari Bengkalis
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis lalu (13/2), sekira pukul 15.30 WIB.
 
Penyerahan pelaku inisial RS dan HS bersama barang bukti 6000 ekor belangkas berdasarkan surat Dirpolairud perihal penyerahan tersangka dan BB Nomor: B / 45 / II / 2020 / Ditpolairud, tanggal 10 Februari 2020.
 
"Pelaku lakukan penyelundupan hewan yang dilindungi telah diserahkan ke Kejari Bengkalis," sebut Kabid Humas Polda Riau, Sunarto.
 
Serah terima dilakukan di Kantor Kejari Bengkalis dalam keadaan baik dan lengkap. Penyerahan tersangka dan BB diterima oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH.
 
"Setelah diserahkan, barang bukti 6000 ekor belangkas sudah dimusnahkan di kantor BKSDA Prov Riau," tegasnya.
 
Barang bukti yang disita oleh petugas berupa 1 unit mobil truck colt diesel BM 9245 LP mengangkut 6000 ekor belangkas, 1 lembar STNKB, 1 lembar PKB, 1 buah buku uji berkela, 1 buah SIM B1 umum, serta 1 Buah SIM B1 umum
 
 
 

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index