Hukum

Pelaku Narkoba di Desa Sei Liti Kampar Kiri 'Digulung' Petugas

Pelaku diamankan petugas
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri gulung seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Sei Liti Kecamatan Kampar Kiri pada Jumat malam (21/2/2020).
 
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RI (32) warga Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
 
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (21/2/2020) sekira pukul 22.00 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, M.Si mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri langsung perintahkan Kanit Reskrim AKP Daren Maysar beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 23.20 wib, Tim melihat seorang pria yang diduga sebagai target masuk kedalam salahsatu rumah dan langsung dilakukan penyergapan untuk mengamankan tersangka ini.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 2 paket kecil shabu dikantong belakang celananya, petugas juga menemukan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar