Lingkungan

Negara Rampas Hak Tanah Masyarakat, Bupati Pelalawan Harus Bertanggung Jawab

Apul Sihombing SH, M.H
GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Negara telah  merampas hak atas tanah masyarakat yang ada di lokasi  TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) Bupati Pelalawan  sebagai panitia penetapan tapal batas sesuai perintah  undang -undang harus Bertanggung jawab terhadap  masyarakat.
 
Hal tersebut diungkapkan praktrisi Hukum, Apul  Sihombing SH, M.H, saat duduk disalah satu kedeai kopi pangkal Kerinci, Sabtu (22/2). Ia mengatakan kuat  dugaaan Negara telah merampas hak atas Tanah  masyarakat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014, pada tanggal 28 Oktober 2014, yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri hulu dengan luas 81.793 hektare.
 
Sesuai Perintah PP 44 tahun 2004 sebagai aturan  pelaksana UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bupati /walikota sebagai panitia penetapan tapal batas. Tugasnya melakukan pematokan batas sementara, mengumumkan hasil pematokan sementara, melakukan  inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga bila terdapat disepanjang trayek dalam kawasan yang mau  ditetapkan. 
 
"Informasi yang kita dapat dilapangan poin -poin yang  menjadi tugas/fungsi panitia penetapan tapal batas    tidak ada dilaksanakan. Kita ragu atau patut diduga    berita acara penetapan tapal batas sebagai rekomandasi penetapan sehingga keluar Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014, pada tanggal 28 Oktober 2014  di manipulasi," terangnya.
 
Dan kalau kita perhatikan, paparnya, dilapangan bisa  dikatakan tidak ada rambu -rambu maupun patok tapal  batas ditemukan dilapangan sesuai  perintah  UU  seyogyanya harus diperhatikan mana lebih dulu  masyarakat menguasai lahan daripada kawasan  tersebut ditetapkan menjadi Kawasan TNTN, itu bisa  dilihat sesuai data dan fakta lapangan seperti  insfratruktur, jalan, rumah warga, rumah ibadah, perkebunan, pertanian dan lainnya diperhatikan umurnya sudah berapa lama," ujar Apul 
 
Apul berharap Bupati Pelalawan maupun semua panitia  penetapan Tapal Batas TNTN  bertanggung jawab  terhadap masyarakat yang terkena imbas Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014.
 
 
Reporter: Rom


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar