Riau

Soal Papan Reklame Ilegal, DPRD Pekanbaru : Jangan Ada Gratifikasi Tebang Jika Ilegal

Muhammad Isa Lahamid, Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Muhammad Isa Lahamid, Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan (Dishub) segera bertindak tegas dalam menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setiap kelompok badan usaha maupun individu mesti patuh dan tunduk jika hendak berinvestiasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar tidak merugikan rakyat banyak.
 
Hal itu disampaikan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menanggapi masih belum adanya langkah kongkrit pihak Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk menebang bangunan papan reklame yang banyak melanggar di seluruh ruas jalan Kota Bertuah ini.
 
 
"Kita mempertanyakan ada apa dibalik belum dilakukan penertiban atau ditebangnya papan reklame tersebut, jika memang sudah dinyatakan melanggar ya dieksekusi dong, kan sudah ada perangkat hukumnya, jangan sampai berlarut-larut hingga jadi menumpuk pelanggaran yang terjadi" tegas Isa kepada Gagasan, Senin pagi (2/3/2020).
 
Dikatakan Isa, jika pelanggaran terus didiamkan dan tanpa ditindak tegas, maka pemerintah dengan sendirinya akan kehilangan harga diri, juga tidak dipercaya oleh rakyat, karena tidak berani menegakkan aturan hukum kepada pelaku bisnis yang nakal.
 
"Bisa saja rakyat akan menduga bahwa aturan dan hukum bisa dibayar, jika sempat masyarakat berpikir demikian maka akan jadi preseden buruk bagi Pemko Pekanbaru kedepannya" tegas M Isa.
 
M. Isa juga menyarankan agar para penegak hukum seperti jaksa dan pihak kepolisian untuk dapat memberikan pengawasan ekstra ketat atas pelaksanaan jalannya pemerintahan di eksekutif, apalagi katanya menyangkut aturan papan reklame ilegal ini.
 
Karena tegas M Isa, papan reklame ini yang ilegal saja belum ditertibkan namun kenyataannya akan timbul bangunan-bangunan bilboard yang baru dan belum tentu memiliki izin dan kelayakkan.
 
 
"Untuk itu, kami mendorong agar pihak kejaksaan dan kepolisian agar dapat melakukan pengawasan pada sektor ini, agar tidak ada praktek gratifikasi" tukas dia.
 
Menyoal papan reklame ilegal yang marak di Kota Pekanbaru ini, berdasarkan temuan di lapangan banyak yang menyalahi dan melanggar aturan. Baik yang tidak memiliki izin maupun yang memiliki izin.
 
Yang jelas-jelas ilegal dan melanggar berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah papan reklame jenis bando. Selain itu juga aturan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010.
 
Tidak hanya itu, bahkan Firdaus, Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 24 tahun 2013. Namun tak satu pun dari perangkat hukum tersebut yang ditegakkan oleh Pemko Pekanbaru.
 
Kemudian jika pun ada yang berizin, hampir semua melakukan pelanggaran, banyak dari bangunan papan reklame tersebut tidak sesuai dengan titik koordinat sesuai izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bangunan bilboard tersebut dibangun di atas trotoar khusus pejalan kaki hingga mempersempit ruang fasilitas umum.
 
 
Pihak Satpol PP Pekanbaru pada Jumat 21 Februari menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pembongkaran papan reklame jenis bando tersebut. "Kita masih menunggu rekomendasi Dishub untuk jenis bando" kata Agus Pramono kepada Gagasan Jumat (21/2).
 
Kasatpol PP Pekanbaru sebelumnya menyebutkan bahwa untuk bilboard jenis bando  ada 7 bangunan. Dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dishub untuk dilakukan penebangan bangunan ilegal tersebut.
 
Tarik ulurnya sikap Pemko Pekanbaru ini terkesan tunduk pada kepentingan pengusaha papan reklame, meskipun UU, aturan menteri serta Perwako Pekanbaru ditabrak sekalipun.
 
Padahal sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 ini, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan untuk menertibkan papan reklame jenis bando yang masih menguasai badan jalan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar