Hukum

Pelaku Karhutla di Rohul ini Divonis Bersalah

Sidang putusan kasus Karhutla pada Senin 2 Maret 2020 sekira pukul 13.50 Wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu memvonis Irwan (21) warga Dusun Pasir Pinang Kecamatan Rambah Hilir dengan pidana kurungan penjara selama 6 enam bulan dan 15 hari. Ia divonis lantaran melakukan pembakaran hutan di desanya untuk membiuka lahan.
 
Sidang putusan itu berlangsung pada Senin 2 Maret 2020 sekira pukul 13.50 Wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
 
Sidang putusan itu dipimpin oleh Sunoto SH, MH selaku Hakim Ketua, Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH Hakim Anggota dan 
Ellen Yolanda Sinaga SH, MH Hakim Anggota.
 
Dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Irwan alias Iwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan terbukti membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
 
Kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iirwan alias Iwan selama 6 enam bulan dan 15 hari
 
."Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
. Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan diucapkan" kata 
 
Sunoto SH, MH selaku Hakim Ketua. Irwan juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar