Hukum

Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Didua TKP Berbeda, Barang Bukti 244 Gram

Kedua pelaku saat diamankan aparat
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 244 gram.
 
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada Rabu (4/3/2020) di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu di Perumahan Nuansa Putra Insan Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan TKP kedua di Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
 
Kedua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias ED (44) warga Perumahan Nuansa Putra Insan Desa Kubang Jaya Siak Hulu, seorang lainnya adalah YU alias AP (46) warga Jalan Kaharudin Nasution Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
 
Dari penangkapan kedua tersangka ini didapati barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 244 gram, 1 unit sepeda motor, 2 unit Hp, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Perumahan Nuansa Putra Insan Desa Kubang Jaya Siak Hulu.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu SU alias ED beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah dompet.
 
Tidak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yaitu YU alias AP warga Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru.
 
Dari hasil interogasi, YU mengaku kalau tersangka SU ada menitipkan narkotika jenis shabu kepadanya, yang disimpan di kontrakannya di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru.
 
Kemudian Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, dan ditemukan 4 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 2 ons.
 
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar