Hukum

Warga Pelangiran Tangkap Dua Pemuda Pembawa Sabu Dalam Ransel

Kedua pelaku saat diamankan anggota Polsek Pelangiran
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Warga Pelangiran tangkap dua orang pemuda diduga bawa narkoba jenis sabu-sabu tersimpan di dalam ransel.
 
Kedua pelaku berinisial F (18) dan R (19), warga Desa Rotan Semelur ini ditangkap oleh warga setempat karena gerak gerik kedua pelaku mencurigakan, Sabtu (7/3) sekira pukul 22.30 WIB.
 
Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku ditangkap warga akibat gelagat kedua pemuda mondar-mandir di perumahan karyawan.
 
"Awalnya kedua pelaku mondar-mandir di sekitar perumahan karyawan KM 15 Divisi 3 PT BNS Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran," kata Warno
 
Akibat kecurigaan tersebut, Sunarto bersama  masyarakat sekitar langsung mempertanyakan kegiatan pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya pelapor dan masyarakat sekitar memeriksa isi tas yang dibawa kedua pelaku.
 
"Saat diperiksa, dari dalam tas tersebut ditemukan barang-barang berupa 1 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah botol kaca, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok plastik sabu, dan 1 buah mancis," terangnya
 
Selanjutnya warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepala Pos Security NPE PT BNS, Gunadi, yang kemudian langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur BRIPKA Rakhmad Hidayat dan Babinsa Rotan Semelur KOPTU Candra Bastian. 
 
"Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur BRIPKA Rakhmad Hidayat langsung ke TKP dan langsung membawa kedua pelaku ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya
 
Kedua pelaku diamankan Polsek Pelangiran dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/02/III/2019/Polsek Pelangiran 8 Maret 2020.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar