Hukum

Pemilik 160 Gram Daun Ganja Kering di Rohul Dibekuk Polisi

Pemilik ganja kering diamankan Satres Narkoba Polres Rohul
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seroang pria inisial MS (38 tahun) pemilik 160 gram daun ganja kering dibekuk Sat Narkoba Polres Rohul.
 
MS merupakan seorang petani dibekuk di rumahnya di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul, Riau, pada Rabu 18 Maret 2020.
 
Dikatakan Paur Humas Polres Rohul, IPDA Feri Fadli, penangkapan pelaku berawal di Desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
 
"Mendapat info, Kst Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi tersebut," kata Feri melalui rilis yang diterima GAGASAN.
 
Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjadi target operasi. Saat diamankan pelaku sedang duduk di rumahnya.
 
"Setelah diamankan, ditemukan barang bukti 5 paket daun ganja kering dengan berat kotor 160 gram, 1 gulung kertas coklat, 1 buah gunting, 1 buah pisau later, 1 buah plastik merah, dan 1 buah handphone," terangnya
 
Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkoba tersebut miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Kumu Kecamatan Rambah Hilir.
 
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu," tutupnya
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar