Hukum

Ditreskrimum Polda Riau Janji Tangkap Semua Pelaku Pembakar Anak di Kampar

Korban DM saat dilarikan ke Rumah Sakit usai mendapat tindakan main hakim sendiri oleh massa
GASASANRIAU.COM, PELALAWAN - Pihak kepolisian akan buru dan tangkap semua pelaku yang terlibat lakukan pembakaran anak dibawah umur di Kampar.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi kepada Apul Sihombing Direktur Lembaga Bantuan Hukum-Riau Adil Sejahtera (LBH-RAS).
 
"Sesuai keterangan Direktur Kriminal Umum Polda Riau terkait penanganan kasus kliennya, berjanji akan tangkap semua pelaku pembakaran tersebut," terang Apul kepada media disalah satu kedai kopi Pangkalan Kerinci usai kembali dari Mapolda Riau melakukan audensi, Senin (23/03)
 
Kombes Zain Dwi menyampaikan bahwa kepolisian telah memeriksa 4 orang saksi dan telah menetapkan satu orang tersangka untuk dimintai keterangan tambahan dari pelapor Sarmauli Nainggolan dan ketarangan saksi korban, Daniel Malau.
 
Salama ini korban belum di periksa karena kondisi kesehatan yang bersangkutan belum memungkinkan, mereka (penyidik) setelah memperoleh informasi lengkap mengenai siapa siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap korban.
 
"Pihak kepolisian telah memperoleh informasi lengkap mengenai tindak kekerasan terhadap korban. Penyidik tidak perlu ada lagi keragu raguan untuk menangkap para pelaku," jelas Apul 
 
Menurut Apul, sebagai informasi tambahan, perkara ini telah di limpahkan ke Polres Kampar unit PPA dan penanganan akan di Back Up oleh Tim Polda Riau. Pihaknya juga meminta bila ada informasi tambahan agar LBH RAS menyampaikan ke pihak Tim Polda Riau.
 
Sementara mengenai permintaan LBH-RAS yang menginginkan penanganan di lakukan di Polda Riau Kombes Zain menyakinkan bahwa penanganan Tim Polres Kampar tidak mengurangi tanggung jawab Polda dalam menuntaskan perkara yang di laporkan.
 
"Kawan kawan LBH percayakan kepada kami, kami akan bekerja secara profesional, perkara ini sudah merupakan atensi Kapolda. Kapolda telah memerintahkan saya agar segera menuntaskan perkara ini dan menangkap semua para pelaku. Yakinlah kita akan bekerja sepenuh jiwa tukas Kombes Zain kepada LBH-RAS" sebut Apul
 
Apul menambahkan, "Kami dari LBH-RAS mengapresiasi penyampaian dan penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, ini langkah maju dan kita sangat berterimakasi kepada Polda yang telah memberikan perhatian serius dalam menangani perkara yang di laporkan oleh klienya. Semoga kebijaksanaan yang ditunjukkan oleh Kapolda ini di ikuti oleh semua jajaran Polda Riau," kata Apul 
 
Apul berharap dengan telah terlaksananya audensi dengan Pihak Polda Riau ini dapat membuat perkara yang dilaporkan oleh klienya itu segara tuntas dan semua pelaku kekerasan terhadap korban tertangkap dan dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
 
"Berharap para pelaku di hukum seberat beratnya karena kebiadapan para pelaku sudah sungguh biadap, agar hal serupa tidak terjadi lagi kepada siapapun di Negara Hukum ini, tindakan main hakim sendiri jangan terjadi lagi," tutup Apul
 
Untuk diketahui peristiwa main hakim sendiri terhadap korban terjadi pada 9 maret 2020 di Dusun Rantau Kasih, Simpang Baserah KM 74, Kabupaten Kampar, Riau.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar