Hukum

Pelaku Ilog Diserahkan ke Kejari Dumai

Penyerahan pelaku Ilog ke Kejari Dumai, Kamis (23/4). (Dok. Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, DUMAI - Pelaku illegal Logging (ilog) yang diringkus oleh Tim  Offensive Dit Polairud Polda Riau hari ini diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (23/4)
 
Tiga orang pelaku Rahmad Hidayat, Dakka Silalahi, Edi Syahputra Daulay, dan rekannya Muhamad bersama barang bukti 60 ton kayu olahan jenis meranti dan campuran diserahkan.
 
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Tindak Pidana Kehutanan," kata AKBP Wawan Gakkum Ditpolairud Polda Riau.
 
 
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit KM Tanpa Nama 2 unit mesin gergaji potong kayu (chainsaw), 6 ton kayu olahan jenis meranti dan campuran (dalam proses lelang).
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Tersangka dan barang bukti di serahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam keadaan lengkap, aman dan terkendali," tutupnya


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar