Hukum

Nyuri Laptop di Rumah Warga Binuang, Pelaku Diringkus Aparat

GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian laptop di rumah warga Binuang Kecamatan Bangkinang.
 
Pelaku inisial SA (21) warga setempat ditangkap pada Senin sore (25/5/2020) saat berada di Jalan Desa Binuang.
 
Ia dilaporkan oleh korban, Helmi Yanto, warga Dusun Matoluok Desa Binuang yang kehilangan Laptop dari rumahnya pada Rabu pagi (20/5/2020).
 
Peristiwa ini berawal pada Rabu pagi (20/5/2020), saat itu korban mendapati Laptop Asus miliknya telah hilang dari rumahnya, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya.
 
Berdasarkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi yang dikaitkan dengan barang bukti diduga pelakunya adalah SA warga setempat. 
 
Pada hari Senin (25/5/2020) sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan terhadap SA saat berada dipinggir jalan Desa Binuang, selanjutnya tersangka dan barang bukti sebuah laptop merk Asus yang dicuri pelaku dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Ipda Toni SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Toni bahwa tersangka SA dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar