Hukum

Cabuli Adik Ipar, AS Ditangkap Reskrim Polres Kampar

Pria cabuli adik ipar. (Dok. Humas Polres Kampar)
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Unit II Satreskrim Polres Kampar tangkap seorang pria karena diduga kuat telah mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur secara berulang kali, pelakunya AS (27) warga Dusun Terang Bulan Desa Salo ditangkap pada Senin siang (8/6/2020).
 
Penangkapan terhadap tersangka AS ini atas laporan N selaku ayah kandung korban, yang tidak terima atas kejadian yang dialami anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMP ini.
 
Berdasarkan keterangan korban serta pengakuan dari tersangka kepada pihak Kepolisian, bahwa perbuatan cabul ini pertama kali terjadi pada suatu siang ditahun 2019 lalu, yang mana tanggal dan bulannya sudah tak diingat lagi.
 
Saat itu tersangka AS baru pulang dari berjualan dipasar Bangkinang sementara istrinya masih berada dipasar, sesampai dirumah AS melihat korban sedang tidur di kamar pelaku, dimana saat itu roknya agak terangkat sehingga timbul hasratnya terhadap korban.
 
Selanjutnya AS langsung mendatangi korban yang lagi terbaring dan langsung mencium pipi dan mencabulinya, setelah korban terbangun kemudian pelaku langsung pergi dari kamar tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.
 
Pencabulan ini terus berulang dihari lainnya sehingga korban tidak tahan dan menceritakan kejadian ini kepada kakaknya yang merupakan istri dari pelaku, akhirnya ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
 
Menindaklanjuti laporan ini, Kanit II Satreskrim Ipda Fitriyeni S.Psi perintahkan anggotanya lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta memintakan Visum terhadap korban.
 
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS saat berjualan di Pasar Bangkinang, AS langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka AS telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar